Memenuhi Kuorum Sebanyak 446 orang dari 10 Fraksi memenuhi kuorum Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama dengan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dan Republik Islam Pakistan di bidang pertahanan menjadi Undang-Undang (UU), Senin (9/2), di Jakarta.
Mewakili pemerintah dalam pandangan akhir Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan, keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR itu, merupakan sebuah hal penting yang dapat meningkatkan hubungan bilateral antar negara di kemudian hari.
“Kedua RUU tersebut telah disetujui oleh pemerintah dan DPR, dan hal ini merupakan pencapaian yang sangat penting bagi Indonesia, demi peningkatan hubungan bilateral yang lebih baik antara Pemerintah Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan,” katanya.
Dan dengan adanya payung hukum yang menaungi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan tersebut, dapat meningkatkan hubungan bilateral khususnya bidang pertahanan, dalam hal pengadaan persenjataan maupun logistik serta peningkatan konsultasi dan pertukaran informasi.
Sedangakan empat butir perjanjian Indonesia dengan Pakistan, antara lain;
♘ Pertama, dialog dan konsultasi bilateral mengenai isu strategis tentang masalah pertahanan.
♘ Kedua, pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang jadi kepentingan bersama.
♘ Ketiga, masing-masing pihak sepakat setiap kekayaan intelektual yang timbul akibat kerjasama bersama-bersama digunakan.
♘ Keempat, tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional. Apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik.
Mewakili pemerintah dalam pandangan akhir Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan, keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR itu, merupakan sebuah hal penting yang dapat meningkatkan hubungan bilateral antar negara di kemudian hari.
“Kedua RUU tersebut telah disetujui oleh pemerintah dan DPR, dan hal ini merupakan pencapaian yang sangat penting bagi Indonesia, demi peningkatan hubungan bilateral yang lebih baik antara Pemerintah Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan,” katanya.
Dan dengan adanya payung hukum yang menaungi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan tersebut, dapat meningkatkan hubungan bilateral khususnya bidang pertahanan, dalam hal pengadaan persenjataan maupun logistik serta peningkatan konsultasi dan pertukaran informasi.
Sedangakan empat butir perjanjian Indonesia dengan Pakistan, antara lain;
♘ Pertama, dialog dan konsultasi bilateral mengenai isu strategis tentang masalah pertahanan.
♘ Kedua, pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang jadi kepentingan bersama.
♘ Ketiga, masing-masing pihak sepakat setiap kekayaan intelektual yang timbul akibat kerjasama bersama-bersama digunakan.
♘ Keempat, tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional. Apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik.
♘ Kemhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.